| Written by Putu Ebo, on 27-03-2008 15:23 |
| Views |
364  |
|
|
|
Terkait rencana pemerintah untuk menutup akses menuju situs porno mulai bulan april 2008 melalui UU ITE, menjadi bahan perbincangan diberbagai milis saat ini. Semua orang masih mengira-ngira seperti apa tehnik yang akan dijalankan untuk terlaksananya niat mulia ini. Ada kekhawatiran kalau cara-cara yang akan dilaksanakan malah merugikan pemakai internet dalam mendapatkan data-data yang lain. Ada yang mengira bahwa akses diblokir berdasarkan keyword tertentu. Seperti yang dikawatirkan Pak Dokter Cock Wirawan di milis baliblogger, semua tulisannya bisa diblokir gara-gara namanya. Trus, apakah proses pemblokirannya sama dengan Arab atau China, di mana situs2 yang nggak terkait dengan pornografipun akan kena imbas. Jangan-jangan situs ini ikut keblokir karena kata-kata kunci tak senonoh masih menarik pengunjung ke situs ini... Dari kutipan dari beberapa tulisan di situs kompas: 'Menteri Kominfo M. Nuh menyatakan optimistis niat baik pemerintah akan membuahkan hasil. Bagaimana mendeteksinya? Mengingat, cukup banyak situs-situs yang menggunakan nama umum, tapi isinya informasi porno. Nuh sederhana saja menjawabnya."Kalau disitu mensyaratkan usia 18 tahun, pasti porno!" Nah, padahal saya ikutan beberapa situs bisnis yang nggak ada kaitannya dengan pornografi tapi mensyaratkan pemakainya berusia 18 tahun. Gimana dong, penghasilan saya yang nggak banyak tiap minggu juga ikutan keblokir? Trus ada lagi kutipan dari pakar telematika KRMT Roy Suryo Notodiprojo: "Kita arahkan internet kembali ke kit'ahnya yang memberi manfaat. Sehingga orang tidak takut mengakses internet dengan adanya UU ITE. Walaupun, blogger atau hacker pasti masih akan tetap ada," pungkas dia. Bukan tentang pornografinya, tapi bagian yang menarik justru pada kalimat yang saya tangkap menyatakan bahwa blogger sama tak bermaanfaatnya dengan hacker. Padahal Hacker bakalan diancam denda 2 miliar, kira2 blogger bakal diapaain ya? Di dalam Bab VII Pasal 26 disebutkan, “Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.” Sementara UU APP/APS yang kira-kira bunyinya sama telah mengundang kontroversi pada tahun silam. Apakah bakal dilanjut lagi ke media internet mengenai batasan-batasan yang nggak ketemu batasnya? Photo artis Nia ... (Aduh saya lupa nama belakangnyanya, mustinya tanya pembokat gua dulu, dia hapal nama artis sinetron - berhubung nulisnya di warnet - nggak sempat tahu) yang berbikini di kolam renang yang sempat mampir di inboxku aja jadi pembahasan nggak penting di mana-mana. Aku ngebayangin teman saya yang kebetulan perancang bikini mengirim contoh karya yang dikenalan seorang model akhirnya kena denda 1 miliar. Musti aku saranin dia untuk ganti profesi atau ganti modelnya dengan nyemot... Kebanyakan milister sih menganggapinya biasa-biasa aja. Banyak yang yakin, nggak bakalan bisa terlaksana, anget2 e-ek burung. Buktinya, ada apa dengan RUU pornografi? Bahkan UU Hak Cipta yang udah ketulis sejak masa silam nggak berjalan semestinya. Baca majalah Rolling Stone Indonesia mengenai pembajakan karya lagu. Saat ini lebih mudah mencari karya bajakan dibandingakan original dan konon penjualnya berkeliaran terang-terangan nggak jauh dari istana negara. Sampai saat ini belum ada satupun yang dimejahijaukan dari pelanggaran UU hak cipta. Lagipula selalu ada saja cara mengakses dari jalur lain sebuah situs yang 'terlarang', saya sempat diajarkan oleh seorang teman menembus situs yang nggak bisa diakses dari Indonesia dengan jalur anonymous. Katakanlah saya oldfashioned, beberapa kali saya menemukan tips-tip di internet, blog, email atau forum yang menulis tehnik menembus situs-situs susah akses yang malah lebih dipahami anak-anak smp dan sma. Seperti tetap bisa mengambil MP3 dari multiply yang sudah menutup akses MP3nya, cara mengakali rapidshare versi gratis supaya tidak menunggu jeda pengunduhan, cara mengunduh file flv yang nggak bisa di-klik kanan, cara nembus file pribadi di friendster. Bahkan saya sempat ketemu anak SMA yang handphonenya penuh dengan gambar bokep tapi isinya nggak bisa dicek orang tuanya, folder gambar tersebut isinya tampak kosong karena terlindungi dengan sebuah software tambahan yang cara ngebukanya hanya diketahui anak itu. Tapi dari semua tehnik yang ada, saya lebih suka ketika diajarin isoul cara mencantumkan nama sebagai pemilik highscore di minesweeper tiap komputer yang saya temukan, walaupun tehnik ini gagal di komputer warnet yang kepasang deepfreezer. Trus apa yang saya tunggu bulan April ini? he.. he.. adik dan bapak saya bakal ulangtahun... mikirin hadiah dulu...
Tags: Blog Internet
Artikel Terkait:
Last update: 27-03-2008 15:33
|